9 Daerah di Indonesia yang Terapkan PSBB karena Virus Corona.
Setelah lebih dari 40 hari sejak pertama kali virus corona jenis baru penyebab Covid-19 dikonfirmasi di Indonesia, sebanyak 9 daerah kini menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB). PSBB merupakan salah satu upaya untuk menekan laju angka penularan dan penyebaran virus corona. Persetujuan pengajuan oleh PSBB dilakukan oleh Kementerian Kesehatan.
Salah satu pertimbangan penerapan PSBB di suatu daerah adalah perkembangan dan potensi penyebaran virus corona di suatu daerah. Provinsi DKI Jakarta merupakan provinsi pertama yang menerapkan PSBB dan resmi berlaku pada 10 April 2020. Kemudian, disusul 5 wilayah di Provinsi Jawa Barat dan 3 wilayah Tangerang Raya, Provinsi Banten. Berikut 9 wilayah di Indonesia yang telah mendapatkan persetujuan untuk menerapkan PSBB:
1. DKI Jakarta
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengeluarkan Peraturan Gubernur untuk mengatur jalannya kebijakan PSBB, mulai dari kegiatan perekonomian, sosial, budaya, keagamaan, dan pendidikan. Salah satu yang mendapatkan perhatian adalah peraturan soal ojek onlin di wilayah DKI Jakarta yang dilarang membawa penumpang, dan hanya melayani pengantar-jemputan barang, khususnya untuk kendaraan roda dua. Jakarta hingga saat ini memang menjadi wilayah dengan kasus infeksi Covid-19 terbesar di Indonesia, sekitar 50 persen kasus yang ada di Indonesia berasal dari wilayah Ibu Kota ini. Baca juga: Mulai Hari ini, Ojek Online di Jakarta Tak Boleh Bawa Penumpang
2. Kota Bekasi
Petugas medis malakukan rapid test covid-19 dari sampel darah yang telah diambil secara door to door dari sejumlah kecamatan di stadion Patriot Candrabhaga, kota Bekasi, Jawa Barat, Kamis (26/3/2020). Sampel darah yang diambil secara door to door di sejumlah kecamatan oleh petugas medis dan diantar ke stadion Patriot Candrabhaga untuk dilakukan rapid test. Setelah disetujui Menkes Terawan, Kota Bekasi secara resmi akan menerapkan kebijakan PSBB selama 2 minggu dimulai Rabu (15/4/2020).
Informasi ini disampaikan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil saat mengumumkan 5 wilayah di Jawa Barat yang akan menerapkan kebijakan PSBB, Minggu (12/4/2020). Ada pun untuk kebijakan secara lebih detail akan diserahkan kepada kepala daerah masing-masing, dalam hal ini termasuk Wali Kota Bekasi untuk mengatur PSBB di kotanya. Mulai dari memberikan kewenangan kepada TNI dan Polri, mengatur kebijakan ojek online, dan lain sebagainya.
3. Kabupaten Bekasi
Kabupaten Bekasi juga akan meerapkan PSBB dengan waktu pelaksanaan yang sama dengan ke-4 wilayah lain di Jawa Barat, yakni selama 2 pekan per Rabu (15/4/2020). Sebelum usulan kepada Menkes mendapat persetujuan, Pemerintah Kabupaten Bekasi telah melakukan pendataan berapa banyak warganya yang turut terdampak pandemi Covid-19.
Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja menyebut penerapan PSBB akan lebih ketat dibandingkan dengan kebijakan yang telah dilakukan sebelumnya di Kabupaten Bekasi, sebagai wilayah penopang Jakarta, yang menjadi episentum penyebaran virus corona. Untuk itu, Eka menyebut akan memberlakukan peraturan detail beserta sanksi jika ada yang melanggar aturan PSBB di wilayahnya.
4. Kota Bogor
Setelah pengajuan PSBB kepada Menkes melalui Gubernur Jawa Barat telah mendapat persetujuan, Pemerintah Kota Bogor bersiap dengan menyusun Surat Keputusan Peraturan Wali Kota (SK Perwali).
Wakil Wali Kota Bogor Dedie Rachim mengatakan, Pemkot Bogor ingin melakukan PSBB bersamaan dengan 4 wilayah lainnya di Jawa Barat, yakni 2 pekan sejak Rabu (15/4/2020).
Menurut dia, pemberlakuan PSBB di wilayahnya akan tidak jauh berbeda dengan pemberlakuan PSBB di DKI Jakarta, yakni adanya penerapan sanksi bagi mereka yang melanggar. Bisa pidana, denda, atau sanksi yang sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan.
5. Kabupaten Bogor
Petugas Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor menunjukkan hasil tes cepat (rapid test) pendektesian COVID-19 kepada orang dalam pengawasan (ODP) di Bogor, Jawa Barat, Minggu (22/3/2020). Tes tersebut diperuntukan bagi peserta Seminar Anti Riba yang berlangsung di Babakan Madang Kabupaten Bogor pada 25-28 Februari 2020, dimana dua orang peserta seminar tersebut meninggal dunia di Solo Jawa Tengah akibat COVID-19.
Usulan Pemkab Bogor untuk menerapkan PSBB di wilayahnya telah mendapat persetujuan dari Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto.
PSBB pun siap diberlakukan pada Rabu (15/4/2020). Saat ini Pemkab Bogor masih menyusun Peraturan Bupati untuk acuan pelaksanaan PSBB.
Bupati Bogor Ade Yasin menegaskan PSBB akan diterapkan mulai Rabu dini hari di 11 kecamatan yang dianggap sebagai zona merah Covid-19. Kesebelas kecamatan tersebut adalah Kecamatan Bojonggede, Cibinong, Gunung Putri, Parung Panjang, Cileungsi, Ciomas, Jonggol, Ciampea, Citeureup, Kemang dan Ciseeng. PSBB akan dibedakan menjadi 2 bagian, mengingat wilayah kabupaten terdiri dari desa-desa.
Untuk wilayah yang masuk dalam zona merah akan diberlakukan secara maksimal, dan kecamatan lain sifatnya menyesuaikan.
6. Kota Depok
Lihat Foto Petugas Dinas Kesehatan Kota Depok bersiap melakukan tes cepat (rapid test) pendektesian COVID-19 dengan sistem drive thru di Cimanggis, Depok, Jawa Barat, Minggu (29/3/2020). Tes dengan sistem tersebut dilakukan guna mempercepat proses pemeriksaan dan mempersempit penyebaran penularan COVID-19 di wilayah Depok dan sekitarnya.
Sama dengan 4 kota lainnya di Jawa Barat, PSBB di Kota Depok akan diberlakukan selama 2 pekan terhitung mulai Rabu (14/4/2020). Depok menjadi salah satu wilayah di Jawa Barat yang pengajuan PSBB-nya telah disetujui oleh Menkes Terawan.
Persetujuan itu diberikan pada Sabtu (11/4/2020) sore, dan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengumumkan keesokan harinya, Minggu (12/4/2020) setelah melakukan video konferensi bersama 5 pemimpin wilayah terkait.
7. Kabupaten Tangerang
Pengajuan PSBB wilayah Tangerang Raya yang meliputi Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan juga disetujui oleh Kemenkes. Persetujuan Menkes Terawan tersebut ditandatangani pada Minggu (12/4/2020).
Dengan persetujuan ini, Kabupaten Tangerang dan 2 wilayah lain di Tangerang Raya akan menerapkan PSBB sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. PSBB akan diberlakukan selama 2 minggu terhitung, namun belum diputuskan kapan PSBB akan dimulai.
8. Kota Tangerang Kota
Tangerang sebagai salah satu wilayah di Tangerang Raya juga bersiap untuk menerapkan kebijakan PSBB dalam rangka menahan persebaran virus corona di daerahnya.
Pada Senin (13/4/2020) siang ini, Wali Kota Tangerang bersama 2 kepala daerah lain di Tangerang Raya dan Gubernur Banten akan mengadakan rapat koordinasi untuk membahas pelaksanaan PSBB di wilayah mereka.
Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah menyebutkan rapat akan diadakan siang nanti pukul 13.00 WIB. Pemkot Tangerang kini tengah merampungkan draf Peraturan Wali Kota untuk penerapan PSBB.
9. Kota Tangerang Selatan
Sama halnya dengan Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan juga telah mendapat persetujuan dari Menkes untuk memberlakukan PSBB.
Namun, untuk waktu pelaksanaannya akan diketahui siang nanti, setelah sang wali kota bersama Bupati Tangerang dan Wali Kota Tangerang melakukan pembahasan dengan Bupati Banten.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "9 Daerah di Indonesia yang Terapkan PSBB karena Virus Corona", https://www.kompas.com/tren/read/2020/04/13/080408865/9-daerah-di-indonesia-yang-terapkan-psbb-karena-virus-corona?page=3.
Penulis : Luthfia Ayu Azanella
Editor : Inggried Dwi Wedhaswary
Salah satu pertimbangan penerapan PSBB di suatu daerah adalah perkembangan dan potensi penyebaran virus corona di suatu daerah. Provinsi DKI Jakarta merupakan provinsi pertama yang menerapkan PSBB dan resmi berlaku pada 10 April 2020. Kemudian, disusul 5 wilayah di Provinsi Jawa Barat dan 3 wilayah Tangerang Raya, Provinsi Banten. Berikut 9 wilayah di Indonesia yang telah mendapatkan persetujuan untuk menerapkan PSBB:
1. DKI Jakarta
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengeluarkan Peraturan Gubernur untuk mengatur jalannya kebijakan PSBB, mulai dari kegiatan perekonomian, sosial, budaya, keagamaan, dan pendidikan. Salah satu yang mendapatkan perhatian adalah peraturan soal ojek onlin di wilayah DKI Jakarta yang dilarang membawa penumpang, dan hanya melayani pengantar-jemputan barang, khususnya untuk kendaraan roda dua. Jakarta hingga saat ini memang menjadi wilayah dengan kasus infeksi Covid-19 terbesar di Indonesia, sekitar 50 persen kasus yang ada di Indonesia berasal dari wilayah Ibu Kota ini. Baca juga: Mulai Hari ini, Ojek Online di Jakarta Tak Boleh Bawa Penumpang
2. Kota Bekasi
Petugas medis malakukan rapid test covid-19 dari sampel darah yang telah diambil secara door to door dari sejumlah kecamatan di stadion Patriot Candrabhaga, kota Bekasi, Jawa Barat, Kamis (26/3/2020). Sampel darah yang diambil secara door to door di sejumlah kecamatan oleh petugas medis dan diantar ke stadion Patriot Candrabhaga untuk dilakukan rapid test. Setelah disetujui Menkes Terawan, Kota Bekasi secara resmi akan menerapkan kebijakan PSBB selama 2 minggu dimulai Rabu (15/4/2020).
Informasi ini disampaikan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil saat mengumumkan 5 wilayah di Jawa Barat yang akan menerapkan kebijakan PSBB, Minggu (12/4/2020). Ada pun untuk kebijakan secara lebih detail akan diserahkan kepada kepala daerah masing-masing, dalam hal ini termasuk Wali Kota Bekasi untuk mengatur PSBB di kotanya. Mulai dari memberikan kewenangan kepada TNI dan Polri, mengatur kebijakan ojek online, dan lain sebagainya.
3. Kabupaten Bekasi
Kabupaten Bekasi juga akan meerapkan PSBB dengan waktu pelaksanaan yang sama dengan ke-4 wilayah lain di Jawa Barat, yakni selama 2 pekan per Rabu (15/4/2020). Sebelum usulan kepada Menkes mendapat persetujuan, Pemerintah Kabupaten Bekasi telah melakukan pendataan berapa banyak warganya yang turut terdampak pandemi Covid-19.
Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja menyebut penerapan PSBB akan lebih ketat dibandingkan dengan kebijakan yang telah dilakukan sebelumnya di Kabupaten Bekasi, sebagai wilayah penopang Jakarta, yang menjadi episentum penyebaran virus corona. Untuk itu, Eka menyebut akan memberlakukan peraturan detail beserta sanksi jika ada yang melanggar aturan PSBB di wilayahnya.
4. Kota Bogor
Setelah pengajuan PSBB kepada Menkes melalui Gubernur Jawa Barat telah mendapat persetujuan, Pemerintah Kota Bogor bersiap dengan menyusun Surat Keputusan Peraturan Wali Kota (SK Perwali).
Wakil Wali Kota Bogor Dedie Rachim mengatakan, Pemkot Bogor ingin melakukan PSBB bersamaan dengan 4 wilayah lainnya di Jawa Barat, yakni 2 pekan sejak Rabu (15/4/2020).
Menurut dia, pemberlakuan PSBB di wilayahnya akan tidak jauh berbeda dengan pemberlakuan PSBB di DKI Jakarta, yakni adanya penerapan sanksi bagi mereka yang melanggar. Bisa pidana, denda, atau sanksi yang sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan.
5. Kabupaten Bogor
Usulan Pemkab Bogor untuk menerapkan PSBB di wilayahnya telah mendapat persetujuan dari Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto.
PSBB pun siap diberlakukan pada Rabu (15/4/2020). Saat ini Pemkab Bogor masih menyusun Peraturan Bupati untuk acuan pelaksanaan PSBB.
Bupati Bogor Ade Yasin menegaskan PSBB akan diterapkan mulai Rabu dini hari di 11 kecamatan yang dianggap sebagai zona merah Covid-19. Kesebelas kecamatan tersebut adalah Kecamatan Bojonggede, Cibinong, Gunung Putri, Parung Panjang, Cileungsi, Ciomas, Jonggol, Ciampea, Citeureup, Kemang dan Ciseeng. PSBB akan dibedakan menjadi 2 bagian, mengingat wilayah kabupaten terdiri dari desa-desa.
Untuk wilayah yang masuk dalam zona merah akan diberlakukan secara maksimal, dan kecamatan lain sifatnya menyesuaikan.
6. Kota Depok
Lihat Foto Petugas Dinas Kesehatan Kota Depok bersiap melakukan tes cepat (rapid test) pendektesian COVID-19 dengan sistem drive thru di Cimanggis, Depok, Jawa Barat, Minggu (29/3/2020). Tes dengan sistem tersebut dilakukan guna mempercepat proses pemeriksaan dan mempersempit penyebaran penularan COVID-19 di wilayah Depok dan sekitarnya.
Sama dengan 4 kota lainnya di Jawa Barat, PSBB di Kota Depok akan diberlakukan selama 2 pekan terhitung mulai Rabu (14/4/2020). Depok menjadi salah satu wilayah di Jawa Barat yang pengajuan PSBB-nya telah disetujui oleh Menkes Terawan.
Persetujuan itu diberikan pada Sabtu (11/4/2020) sore, dan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengumumkan keesokan harinya, Minggu (12/4/2020) setelah melakukan video konferensi bersama 5 pemimpin wilayah terkait.
7. Kabupaten Tangerang
Pengajuan PSBB wilayah Tangerang Raya yang meliputi Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan juga disetujui oleh Kemenkes. Persetujuan Menkes Terawan tersebut ditandatangani pada Minggu (12/4/2020).
Dengan persetujuan ini, Kabupaten Tangerang dan 2 wilayah lain di Tangerang Raya akan menerapkan PSBB sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. PSBB akan diberlakukan selama 2 minggu terhitung, namun belum diputuskan kapan PSBB akan dimulai.
8. Kota Tangerang Kota
Tangerang sebagai salah satu wilayah di Tangerang Raya juga bersiap untuk menerapkan kebijakan PSBB dalam rangka menahan persebaran virus corona di daerahnya.
Pada Senin (13/4/2020) siang ini, Wali Kota Tangerang bersama 2 kepala daerah lain di Tangerang Raya dan Gubernur Banten akan mengadakan rapat koordinasi untuk membahas pelaksanaan PSBB di wilayah mereka.
Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah menyebutkan rapat akan diadakan siang nanti pukul 13.00 WIB. Pemkot Tangerang kini tengah merampungkan draf Peraturan Wali Kota untuk penerapan PSBB.
9. Kota Tangerang Selatan
Sama halnya dengan Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan juga telah mendapat persetujuan dari Menkes untuk memberlakukan PSBB.
Namun, untuk waktu pelaksanaannya akan diketahui siang nanti, setelah sang wali kota bersama Bupati Tangerang dan Wali Kota Tangerang melakukan pembahasan dengan Bupati Banten.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "9 Daerah di Indonesia yang Terapkan PSBB karena Virus Corona", https://www.kompas.com/tren/read/2020/04/13/080408865/9-daerah-di-indonesia-yang-terapkan-psbb-karena-virus-corona?page=3.
Penulis : Luthfia Ayu Azanella
Editor : Inggried Dwi Wedhaswary






